Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Pastikan Pemeriksaan Terkait Uji Balistik Tetap Berjalan

Komnas HAM memastikan penetapan tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu pemeriksaan uji balistik terkait kasus penembakan Brigadir J.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Kloase Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan). Komnas HAM tetap akan melanjutkan pemeriksaan uji balistik meskipun polri menetapkan Bharada E jadi tersangka. 

"Apalagi kami juga belum datang ke TKP, jadi kami harus mendapat keterangan dari tiga pihak, terus bahannya kami akan olah dan kami uji pada saat olah TKP," kata dia.

Beka pun mengungkap bahwa saat kejadian ada saksi lain selain istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.

Saksi tersebut adalah seorang ajudan dan dua orang asisten rumah tangga.

Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Senin (1/8/2022) (kiri), sejumlah orang yang diduga ajudan dan ART Ferdy Sambo datang ke Komnas HAM (kanan).
Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Senin (1/8/2022) (kiri), sejumlah orang yang diduga ajudan dan ART Ferdy Sambo datang ke Komnas HAM (kanan). (Kompas.com/Singgih Wiryono, Warta Kota/Alfian Firmansyah)

Ketiga saksi tersebut pun sudah diambil keterangannya oleh pihak Komnas HAM.

"Ini sudah semakin jelas konstruksi peristiwa yang dimiliki Komnas HAM," ungkapnya.

Beka menegaskan, pihaknya akan memastikan semua keterangan para saksi ketika melakukan olah TKP.

Baca juga: Kata Polri soal Dugaan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lebih Dari Satu Orang: Nanti Tunggu Timsus Dulu

"Orang itu biar pun sudah memberi keterangan, tapi lokasi yang sebenarnya seperti apa gambarannya, tata letaknya, termasuk juga ukuran masing-masing ruang ini kami masih harus sampai ke TKP dahulu sebelum menentukan posisi dan peran orang-orang yang ada di TKP pada saat kejadian," kata dia.

Selain itu, kata Beka, Komnas HAM pun masih harus merampungkan pemeriksaan 20 rekaman CCTV dari 27 titik yang sebelumnya ditunjukkan Puslabfor Polri dalam pemeriksaan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Komnas HAM pun menggandeng ahli untuk mempelajari urutan waktunya.

Setelah semua itu lengkap, nantinya Komnas HAM akan memanggil Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi untuk mencocokannya.

"Karena Pak Ferdy Sambo ini juga salah satu saksi penting dari peristiwa yang ada," katanya.

Bharada E tersangka

Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Bertemu Ayah Brigadir J, Mahfud MD Geleng-geleng Kepala Lihat Hasil Visum Et Repertum Brigadir J

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan