Polisi Tembak Polisi
Jadi Saksi Penting, LPSK Minta Jaminan Keamanan Bharada E, Jangan Sampai Diracun atau Bunuh Diri
LPSK meminta jaminan keamanan untuk Bharada E sehingga jangan sampai diracun atau bunuh diri di ruang tahanan.
Editor:
Hasanudin Aco
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid angkat bicara setelah penyidik Polri menetapkan Bharada Elizier atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usman Hamid menjelaskan setelah Bharada E ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada kemungkinan keterlibatan orang lain.
Orang lain yang dimaksud Usman Hamid bukan tidak mungkin merupakan dalang atau otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” kata Usman Hamid kepada Kompas TV pada Rabu (3/8/2022) malam.
Usman Hamid mengatakan bicara juncto pasal 55 bukan hanya seseorang melakukan perbuatan pidana pasal 338 tentang pembunuhan.
Tetapi, lanjut Usman, ada peran orang lain yang diduga menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan.
“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu, memang ini tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua," ucap Usman.
Bharada E Akui Pelaku Penembakan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menelusuri pelaku lain selain tersangka Bharada E di balik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan dijadikannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan temuan lembaganya.
Menurutnya, saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM Bharada E mengakui menembak Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Nah sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, kepada kami kan Bharada E mengakui bahwa dia yang menembak," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Taufan menuturkan Komnas HAM juga akan mencari bukti-bukti lain guna menelusuri ada tidaknya pelaku lain selain Bharada E.
"Walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain, apakah hanya dia sendiri (pelakunya). Itu pertanyaan (Komnas HAM)," ujarnya.
Bharada E Jadi Tersangka