Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Dalami Senjata Api yang Dipakai Bharada E Terkait Tewasnya Brigadir J
Komnas HAM tengah mendalami terkait senjata yang digunakan oleh Bharada E, Bharada E baru menggunakan Glock pada November 2021.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sebagai informasi, Brigadir J diduga tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram khusus terkait mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Baca juga: Kompolnas Usul Bharada E Diberi Perlindungan Agar Tidak Diintimidasi Saat Menjalani Pemeriksaan
Dalam TR tersebut disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Adapun posisinya digantikan Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono.
Lalu, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Singgih Wiryono)