Polisi Tembak Polisi
FAKTA Baru Bharada E: Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK
Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak yang cukup dekat, kini tidak penuhi syarat untuk dilindungi LPSK.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," terang Edwin.
Tak Penuhi Syarat untuk Dilindungi
LPSK menyebut Bharada E sudah tidak memenuhi syarat untuk dilindungi.
Sebab, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Tentu saja karena yang bersangkutan (Bharada E) menjadi tersangka, kemungkinan besar akan ditolak (permohonan perlindungannya)," ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmo di kantornya, Jumat, dilansir Kompas.com.
Baca juga: 4 Polisi Ditahan 30 Hari di Tempat Khusus, Bakal Susul Bharada E Jadi Tersangka Baru ?
Menurut Hasto, Bharada E bisa diberi perlindungan apabila bersedia bertindak sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama."
"Kalau melihat pasal yang diterapkan Pasal 338 juncto 55 dan 56 (KUHP) ya," jelasnya.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka.
Saat ini, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
Baca juga: Bharada E Didorong jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J, Syarat Dilindungi LPSK
Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Teriakan permintaan tolong istri Ferdy Sambo didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Bharada E lalu direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Nirmala Maulana Achmad)