Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Nasib Bharada E Kini, Sudah Jadi Tersangka, Ditinggal Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J, kini ditinggal kuasa hukum, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri.

Editor: Daryono
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J, kini ditinggal kuasa hukum, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri. 

"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Andreas mengatakan sejatinya tidak ada orang yang siap dipenjara.

Termasuk Bharada E yang kini diduga menjadi pelaku penembakan Brigadir J.

"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," pungkasnya.

Bakal Ajukan Justice Collaborator

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Beberapa waktu lalu, Andreas Nahot Silitonga mengatakan tidak menutup kemungkinan Bharada E bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pengajuan justice collaborator itu akan ditempuh jika memang ke depan ada hal yang dinilainya perlu ditempuh langkah hukum tersebut.

"Biar nanti kalau dengan berjalannya waktu, atau bila nanti ternyata ada hal-hal yang baru yang bisa dia ungkap, ya mungkin kami sebagai penasihat hukum juga akan mengambil langkah ke sana (justice collaborator)," kata Andreas saat dimintai tanggapannya, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Namun untuk sejauh ini, Andreas menyatakan kalau kliennya belum ada rencana untuk mengajukan hal yang demikian.

Dirinya meyakini, selama proses pemeriksaan berlangsung, kliennya selalu kooperatif dan tidak menutupi segala sesuatunya.

Baca juga: Sosok Bharada E di Mata Teman Kecilnya: Jago Panjat Tebing, Siap Maju Hadapi Perkara, Bernyali Besar

"Nah ini kalau justice collaborator sebenarnya kan dia juga selama ini kooperatif gitu dalam proses penyidikan ini," ucapnya.

Dirinya bahkan telah beberapa kali mengkonfirmasi kepada Bharada E soal keterangan yang selama ini disampaikan saat pemeriksaan.

Dalam pengakuannya, Bharada E kata Andreas menyatakan tidak ada yang ditutup-tutupi dan sudah diungkapkan semuanya saat pemeriksaan.

"Justice collaborator kan juga harus ada sesuatu yang belum terungkap."

"Sedangkan klien kami kan sudah merasa mengungkapkan semuanya, dan sekarang (bahkan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Menilai Kooperatif, Kubu Bharada E Buka Kemungkinan Bakal Ajukan Justice Collaborator

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan