Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Belum Terima Informasi soal Permohonan Perlindungan Bharada E sebagai Justice Collaborator

LPSK mengaku belum menerina informasi soal permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022). LPSK menyatakan terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga hingga kekasih Brigadir J atas insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. LPSK mengaku belum menerina informasi soal permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. 

c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

3. Penghargaan atas kesaksian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan penjatuhan pidanal atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

4. Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

5. Untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersayarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sebagaiama dimaksud pada ayat 3 huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Baca juga: Data Panggilan di Ponsel Brigadir J Kunci Utama Kuak Kematian Tragisnya di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Pasal 28 Ayat 2

Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat sebagai berikut:

a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2;

b. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;

c. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;

d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan

e. adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator

Deolipa Yumara (baju putih) yang menjadi pengacara baru dari Bharada E setelah ditunjuk oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Deolipa Yumara (baju putih) yang menjadi pengacara baru dari Bharada E setelah ditunjuk oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022). (YouTube Kompas TV)

Kuasa hukum baru, Deolipa Yumara mengatakan adanya kemungkinan Bharada E siap untuk menjadi JC terkait tewasnya Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan