Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bukan oleh Kapolri, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J akan Diumumkan Karo Penmas Polri

Irjen Dedi Prasetyo merevisi pernyataannya terkait sosok yang mengumumkan tersangka ketiga yaitu bukan Kapolri tapi Karo Penmas Polri.

Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022). Irjen Dedi Prasetyo merevisi pernyataannya terkait sosok yang mengumumkan tersangka ketiga yaitu bukan Kapolri tapi Karo Penmas Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka baru terkait tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan bukannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dedi pun menjelaskan pengumuman akan dilakukan pada Selasa (9/8/2022).

"Nanti Karo Penmas yang umumkan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa pagi.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan waktu pengumuman tersangka tersebut akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali, ternyata diumumkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, IPW Yakin Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J Lebih Mudah

Hanya saja terkait pukul berapa pengumuman tersebut akan digelar masih sama seperti keterangan sebelumnya  yaitu di atas pukul 16.00 WIB.

Kemudian di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J telah menjadi tiga orang.

Hal ini dikatakannya usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (8/8/2022).

"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah tiga itu bisa berkembang," tuturnya.

Baca juga: Keluarga Minta Bharada E Berkata Jujur soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Tuhan Pasti akan Menolong

Mahfud pun menilai penanganan kasus kematian Brigadir J telah memiliki kemajuan.

Salah satunya adalah penetapan tersangka terhadap ajudan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang bernama Brigadir RR dengan disangkakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.

Disangkakannya Birgadir RR dengan pasal tersebut, Mahfud menilai akan semakin menjangkau peran yang lebih luas.

"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," tuturnya.

Brigadir RR Jadi Tersangka, Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J (istimewa)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan