Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bukan oleh Kapolri, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J akan Diumumkan Karo Penmas Polri

Irjen Dedi Prasetyo merevisi pernyataannya terkait sosok yang mengumumkan tersangka ketiga yaitu bukan Kapolri tapi Karo Penmas Polri.

Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022). Irjen Dedi Prasetyo merevisi pernyataannya terkait sosok yang mengumumkan tersangka ketiga yaitu bukan Kapolri tapi Karo Penmas Polri. 

Setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka, Polri juga telah menetapkan tersangka kedua yaitu Brigadir RR.

Hal ini diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Para Jenderal Bintang 3, Akankah Jadi Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir RR berdasarkan atas dua bukti.

Selain itu, kata Brigjen Andi Rian, Brigadir RR jgua telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini (Minggu 7/8/2022)," katanya dikutip dari Tribunnews.

Brigjen Andi Rian juga menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Brigadir RR yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Bharada E Ajukan JC hingga Pengacara Ungkap Alasan Klien Mau Diperintah Menembak

Hanya saja, Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan secara lebih rinci terkait peran dari Brigadir RR dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan