Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Imbau Masyarakat Hati-hati Serap Informasi Terkait Kasus Ferdy Sambo

Ali Irvan menilai ada upaya penggiringan opini publik bahwa Kapolri harus ikut bertanggung jawab.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Komunikasi UIN Jakarta Moh. Ali Irvan menanggapi pemberitaan hasil wawancara sebuah media dengan Irjen Ferdy Sambo, yang beredar tak lama setelah sang jenderal ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam postingan tersebut, Sambo mengatakan pengawasan terkuat dalam internal kepolisian adalah Ankum atau atasan yang berhak menghukum.

Pernyataannya itu pun viral di media sosial, terutama saat dia menegaskan bahwa yang harus bertanggung jawab atas kesalahan anggota adalah pimpinan 2 tingkat di atasnya. 

Terkait hal tersebut, Ali Irvan menilai ada dua masalah yang mendasar dalam postingan akun media tersebut. 

Pertama, soal waktu wawancara. Yang sebenarnya terjadi, wawancara Sambo oleh media tersebut belangsung pada 17 November 2021, jauh beberapa bulan sebelum kasus pembunuhan itu terjadi.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Bukti Ketegasan Kapolri Buat Institusi Polisi Semakin Baik dan Transparan

"Itu video wawancara yang sudah lama sekali, wawancara dengan Sambo terjadi pada 17 November 2021 seperti yang tertulis dalam dokumen digital mereka," kata Ali, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Masalah kedua yang dianggap serius oleh Ali adalah upaya penggiringan isi wawancara Sambo dengan membawa nama Kapolri dengan mengutip bahwa apabila ada pelanggaran oleh anggota, maka pemimpin dua tingkat di atasnya harus bertanggung jawab. 

Dengan mengutip pernyataan Sambo, narasi yang disimpulkan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Sambo maka pemimpin di atasnya harus ikut bertanggung jawab, termasuk Kapolri

“Jelas upaya penggiringan itu sangat menyesatkan, pernyataan Sambo tahun lalu digunakan untuk menghukumi peristiwa yang terjadi 10 bulan kemudian dan tidak ada hubungan sama sekali," ujarnya.

Ali mengingatkan di media sosial seringkali terjadi pemilintiran atas sebuah peristiwa yang sudah lama terjadi untuk mengomentari peristiwa sedang terjadi demi kepentingan-kepentingan tertentu. 

"Jelas sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," ucap Ali.

Kepentingan yang tampak terlihat dari postingan tersebut adalah upaya mengaitkan Irjen Sambo dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Menurutnya ada upaya untuk membawa Kapolri juga harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada Irjen Sambo. 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan