Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

UPDATE Kasus Brigadir J: Kata Ferdy Sambo soal Motif Pembunuhan hingga Perwira AKBP Dibawa ke Brimob

Update kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA
Update kasus pembunuhan Brigadir J setelah Ferdy Sambo jadi tersangka: Pengakuan Ferdy Sambo soal motif pembunuhan hingga perwira berpangkat AKBP di tempatkan di tempat khusus. 

17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.

3. Kapolri Bubarkan Satgasus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo

Pembubaran Satgassus itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

"Pada malam ini Bapak Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri, artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022), dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Berikut deretan jenderal yang mendampingi Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Berikut deretan jenderal yang mendampingi Kapolri. (KompasTV)

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam di Mako Brimob sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri

Menurut Dedi, faktor efektivitas kinerja organisasi menjadi satu di antara alasan Satgassus Polri dihentikan.

"Alasannya menurut pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diberdayakan satker-satker yang menangani kasus sesuai dengan tupoksinya masing-masing."

"Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi, dan diberhentikan mulai hari ini," jelas Dedi.

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan