Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Menyesal Libatkan Bharada E untuk Bunuh Brigadir J, Minta Maaf Sampai Menangis

Irjen Ferdy Sambo disebut menyesal melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo disebut telah meminta maaf bahkan hingga menangis.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Irwan Rismawan-Dok Div.Humas Polri)
Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan)- Irjen Ferdy Sambo disebut menyesal melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo disebut telah meminta maaf bahkan hingga menangis. 

Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan mengejutkan soal Ferdy Sambo yang disebut memiliki 'geng' di tubuh Polri.

Kelompok Sambo tersebut bahkan juga dikatakan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud juga menyebut, orang-orang Sambo sempat menyembunyikan informasi kematian Brigadir J dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(Tribunnews.com/Salis, KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan