Polisi Tembak Polisi
Jika Dibutuhkan, LPSK Juga Akan Berikan Treatment Spiritual untuk Bharada E
Pemberian perlindungan itu diputuskan setelah pengajuan Justice Collaborator Bharada E dinyatakan memenuhi syarat oleh LPSK.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
Baca juga: LPSK Sebut Putri Candrawathi Belum Layak Diperiksa, Kamaruddin Beberkan Dugaan Motif Pembunuhan
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto. (*)