Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jika Dibutuhkan, LPSK Juga Akan Berikan Treatment Spiritual untuk Bharada E

Pemberian perlindungan itu diputuskan setelah pengajuan Justice Collaborator Bharada E dinyatakan memenuhi syarat oleh LPSK.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
Bharada E. LPSK akan memberikan treatment spritual untuk Bharada E dengan mendatangkan rohaniawan. 

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

Baca juga: LPSK Sebut Putri Candrawathi Belum Layak Diperiksa, Kamaruddin Beberkan Dugaan Motif Pembunuhan

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan