Selasa, 9 September 2025

Keluarga Korban Paniai Tolak Saksikan Pengadilan HAM di Makassar Karena Tersangka Cuma 1 Orang

Aktivis HAM sekaligus Pendamping Keluarga Korban Peristiwa Paniai Younes Douw menyampaikan harapan dan tuntutan keluarga korban pelanggaran HAM berat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Aktivis HAM sekaligus Pendamping Keluarga Korban Peristiwa Paniai Younes Douw hadir secara virtual dalam diskusi publik bertajuk Perlindungan Saksi dan Korban di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai pada Kamis (18/8/2022). 

"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," pungkasnya.

Diketahui, peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, tersangka tak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan