Kamis, 21 Agustus 2025

Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2 Kurang 5 Hari Lagi, Ini Daftar Wilayahnya di Pulau Jawa

Penghentian siaran TV tahap 2 di beberapa wilayah Pulau Jawa pada 25 Agustus 2022. Sejumlah 39 wilayah harus beralih ke siaran TV digital.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
siarandigital.kominfo.go.id
Tersisa 5 hari lagi untuk penghentian siaran TV analog tahap 2 pada 25 Agustus 2022. Sejumlah wilayah di Pulau JAwa masuk daftar penghentian siaran TV analog tahap 2. 

- Untuk mengeceknya bisa melalui laman resmi kominfo di siarandigital.kominfo.go.id.

- Kemudian pilih menu 'Perangkat TV Digital', senjutnya ketuk 'Pilih Kategori' dan pilih 'Televisi'.

- Tulis merek dan tipe/model TV sesuai dengan yang ada di rumah.

Baca juga: Tips Pindah ke Siaran TV Digital agar Berhasil, Cek Sinyal hingga Siapkan Antena Indoor atau Outdoor

- Apabila merek dan tipe televisi yang dimasukan sudah dapat menerima siaran TV digital, maka keterangan merek dan tipe akan muncul dalam daftar.

- Jika belum, maka akan muncul keterangan 'Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat'.

- Cara lain yakni dengan melakukan pencarian di TV, jika terdapat pilihan DTV, berarti televisi tersebut dapat menerima siaran digital.

- Jika tidak termasuk TV digital namun wilayah tempat tinggal telah tercangkup siaran TV digital, segera siapkan STB untuk menikmati siaran TV Digital.

3. Siapkan Set Top Box (STB)

Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB.
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)

- Apabila TV di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, langkah selanjutnya yakni dengan memasang dekoder set top box (STB).

- Set Top Box akan membantu sinyal TV digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumah hanya mendukung siaran analog, biasanya TV tabung.

- Selain TV tabung, STB juga diperlukan untuk TV LED dan LCD biasa yang belum didukung oleh penerima siaran televisi digital DVBT2.

4. Siapkan Antena

- Satu hal yang penting untuk dapat menikmati siaran TV digital yakni antena, baik antena tv digital indoor maupun outdoor.

- Antena ini dibutuhkan baik bagi pengguna televisi yang sudah dilengkapi dengan penerima siaran digital DVBT2 ataupun belum (TV tabung).

- Baik antena tv digital outdoor maupun indoor, merupakan antena UHF atau antena rumah biasa yang digunakan pada TV analog sebelumnya.

- Untuk pemilihan antena outdoor atau indoor dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan masing-masing tempat tinggal.

- Setelah antena tersambung ke TV maupuan STB yang telah disiapkan, langkah selanjutnya yakni pilih opsi Pengaturan/ Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitar.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan