Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Jadi Justice Collaborator, Tapi Apakah Dia Mau Melawan Suaminya?

LPSK menyebut Putri Candrawathi secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tapi apakah Putri mau melawan suaminya?

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo. LPSK menyebut Putri Candrawathi secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Namun yang menjadi pertanyaan apakah Putri Candrawathi mau melawan suaminya? 

Adapun sangkaan pasal tersebut seusai timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan