Sabtu, 9 Agustus 2025

Cara Membuat SIM Baru 2022, Berikut Rincian Syarat dan Biayanya

Cara membuat SIM baru beserta rincian syarat dan biayanya, biaya dan persyaratan usia untuk masing-masing jenis SIM berbeda.

Penulis: Nurkhasanah
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) - Simak cara membuat SIM baru beserta syarat dan rincian biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) juga rincian syarat dan biayanya dalam artikel ini.

Dikutip dari laman resmi polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. 

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, persyaratan untuk mengurus pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

  • Usia
  • Administrasi

Baca juga: Wajib Punya SIM, Begini Cara Daftar Test Mobil dan Motor Listrik di GIIAS 2022

  • Kesehatan
  • Lulus ujian praktik

Persyaratan usia

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM, dijabarkan sebagai berikut:

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk SIM BII umum.

Persyaratan administrasi

  • Pas Foto
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi KTP sebanyak 4 Lembar
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Persyaratan kesehatan

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani yakni tes penglihatan, pendengaran, tes fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter hasil tes kesehatan jasmani dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Kesehatan rohani meliputi tes kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan