Senin, 11 Agustus 2025

Cara Membuat SIM Baru 2022, Berikut Rincian Syarat dan Biayanya

Cara membuat SIM baru beserta rincian syarat dan biayanya, biaya dan persyaratan usia untuk masing-masing jenis SIM berbeda.

Penulis: Nurkhasanah
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) - Simak cara membuat SIM baru beserta syarat dan rincian biayanya. 

Cara pembuatan SIM baru

Berikut ini cara membuat SIM baru dengan mendatangi polres atau polres

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. Disertai melampikan fotokopi KTP dan pas foto.
  2. Membayar biaya pembuatan SIM.
  3. Mengumpulkan semua berkas dalam satu map lantas diserahkan kepada petugas.
  4. Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
  5. Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat.
  6. Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
  7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata, pengambilan foto, serta tanda tangan.
  8. Pembuatan SIM selesai, pemohon tinggal menunggu SIM dicetak.

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru

  • Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000
  • Biaya pembuatanSIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000
  • Biaya pembuatan SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 

Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan