Cara Membuat SIM Baru 2022, Berikut Rincian Syarat dan Biayanya
Cara membuat SIM baru beserta rincian syarat dan biayanya, biaya dan persyaratan usia untuk masing-masing jenis SIM berbeda.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Garudea Prabawati
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) - Simak cara membuat SIM baru beserta syarat dan rincian biayanya.
Cara pembuatan SIM baru
Berikut ini cara membuat SIM baru dengan mendatangi polres atau polres
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. Disertai melampikan fotokopi KTP dan pas foto.
- Membayar biaya pembuatan SIM.
- Mengumpulkan semua berkas dalam satu map lantas diserahkan kepada petugas.
- Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
- Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat.
- Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata, pengambilan foto, serta tanda tangan.
- Pembuatan SIM selesai, pemohon tinggal menunggu SIM dicetak.
Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru
- Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000
- Biaya pembuatanSIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000
- Biaya pembuatan SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)