Gandeng Bea Cukai, Peradi Tingkatkan Pengetahuan Advokat Terkait Hak Kekayaan Atas Intelektual
Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi dan DPC Peradi Depok menggelar seminar soal Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) dan pentingnya rekordasi.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
“Yang paling penting adalah ketika pemilik merek itu, notifikasi yang kami lakukan penegahan tidak dijawab selama 3 kali, intinya kami akan mencabut rekordasi,” ujarnya.
Sedangkan Kurniaman menjelaskan, merek yang dilindungi adalah yang tertera dalam sertifikat.
Adapun slogan tidak termasuk itu.
“Bahwa misalnya (slogan) banyak minum air putih baik untuk kesehatan, itu bukan merek,” katanya.
Sebagai pembicara terakhir, Nadya di antaranya menjelaskan sejumlah ancaman pidana penjara hingga denda hingga Rp 5 miliar jika melakukan berbagai pemalsuan, terutama yang mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup atau kematian manusia.
Ia juga mengimbau masyarakat mengubah pola pikir bangga menggunakan barang-barang bermerek palsu.
“Mindset keliru bangga dengan KW dan produk-produk yang mirip dengan produk aslinya padahal itu KW, itu pola pikir yang harus dibuang jauh-jauh,” tuturnya.