Senin, 8 September 2025

Gandeng Bea Cukai, Peradi Tingkatkan Pengetahuan Advokat Terkait Hak Kekayaan Atas Intelektual

Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi dan DPC Peradi Depok menggelar seminar soal Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) dan pentingnya rekordasi.

Editor: Wahyu Aji
ist
Webinar Peradi dan Bea Cukai soal Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) dalam mencegah peredaran barang palsu di Indonesia beserta penyelesaian sengketanya, Kamis (25/8/2022). 

“Yang paling penting adalah ketika pemilik merek itu, notifikasi yang kami lakukan penegahan tidak dijawab selama 3 kali, intinya kami akan mencabut rekordasi,” ujarnya.

Sedangkan Kurniaman menjelaskan, merek yang dilindungi adalah yang tertera dalam sertifikat.

Adapun slogan tidak termasuk itu.

“Bahwa misalnya (slogan) banyak minum air putih baik untuk kesehatan, itu bukan merek,” katanya.

Sebagai pembicara terakhir, Nadya‎ di antaranya menjelaskan sejumlah ancaman pidana penjara hingga denda hingga Rp 5 miliar jika melakukan berbagai pemalsuan, terutama yang mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup atau kematian manusia.‎

Ia juga mengimbau masyarakat mengubah pola pikir bangga menggunakan barang-barang bermerek palsu.

“Mindset keliru bangga dengan KW dan produk-produk yang mirip dengan produk aslinya  padahal itu KW, itu pola pikir yang harus dibuang jauh-jauh,” tuturnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan