Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jawaban Polri setelah Ferdy Sambo Ajukan Banding Sidang Etik: Diberi Kesempatan 3 Hari Kerja

Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah putusan sidang etik yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022).

Kolase Tribunnews.com (Kompas TV-Dok Divpropram)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (kiri), Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan). Dalam artikel mengulas tentang tanngapan Polri setelah Ferdy Sambo ajukan banding sidang etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah putusan sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Diketahui, dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.

Hal tersebut sesuai Pasal 69 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

"Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," lanjutnya.

Baca juga: Sempat Ditunda, Hari ini Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

Selanjutnya, kata Dedi, komisi Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) akan menentukan keputusannnya.

"Mekanismenya sesuai Pasal 69, nanti untuk Sekretaris KKEP dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan hari ini," jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, Dedi juga menjelaskan soal sanksi yang diterima Ferdy Sambo berdasarkan sidang etik.

Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Yang kedua, sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Sementara itu, Ferdy Sambo akan menerima apapun keputusan banding yang akan diajukannya.

"Mohon izin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri."

"Namun, mohon izin sesuai pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Dalam kasus tersebut, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati juga ditetapkan sebagai tersangka beserta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Kuasa Hukum Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

Diberitakan Tribunnews.com, Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melayangkan laporan polisi terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan itu terkait laporan palsu yang akan dilayangkan pada Jumat (16/8/2022) ini.

Kamaruddin menyebut, laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri untuk membuat informasi bohong alias hoaks diketahui.

"Hari ini (ajukan laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, pihak Brigadir J sudah berencana melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pada Kamis (25/8/2022).

Namun, pelaporan tersebut urung dilaksanakan tanpa adanya alasan yang jelas dari Kamaruddin Simanjuntak.

"Saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66," katanya, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J

Kamaruddin mengklaim jika ia mendapat informasi dari seorang istri anggota berpangkat Brigadir Polisi yang menyebut, Putri diajari untuk membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.

"Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya. Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari si a, si b," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra/Reza Deni, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan