Polisi Tembak Polisi
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM
Kasus dugaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi memasuki babak baru. Sebelumnya Bareskrim Polri menghentikan, kini Komnas HAM menemukan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi memasuki babak baru.
Terbaru, Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.
Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.
"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pakar: Tak Wajar hingga Berpotensi Hilangkan Barang Bukti
Adanya temuan ini membuat perbedaan dengan apa yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebelumnya di mana laporan dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi telah dihentikan penyelidikan hingga penyidikan.
Laporan Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi Dihentikan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah menghentikan laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Andi menganggap kasus dugaan pelecehan tersebut tidak ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Hal ini membuat Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah dan Netizen Tak Bisa Disalahkan Seputar Penegakan Hukum Kasus Ferdy Sambo
Setelah dihentikan kasusnya, Putri Candrawathi justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Putri sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Komnas HAM Temukan Dugaan Pelecehan Seksual pada Putri di Magelang

Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.
Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Bharada E Beda Keterangan dengan Sambo, Pengacara Pihak Brigadir J: Eliezer Satu-satunya Harapan
Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.
"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," imbuhnya.
Kemudian terkait pembunuhan terhadap Brigadir J, Beka mengungkapkan kasus ini masuk dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi