Polisi Tembak Polisi
Asal Usul Foto Jasad Brigadir J Terkapar di Rumah Ferdy Sambo, Ditemukan Komnas HAM di Recycle Bin
Komnas HAM mengungkap asal usul foto jenazah Brigadir J sesaat setelah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengumumkan hasil temuannya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam chanel youtube Humas Komnas HAM RI yang diunggah, Jumat (2/9/2022) menampilkan sejumlah foto di lokasi kejadian, termasuk kondisi jenazah Brigadir J setelah tewas ditembak.
Hal yang menjadi sorotan dari foto yang dikantongi Komnas HAM adalah terungkapnya posisi jenazah Brigadir J sesaat setelah peristiwa penembakan di Rumah Dinas Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Foto tersebut menurut Choirul Anam diambil kurang dari satu jam setelah kejadian.
Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Menyebar Hoaks Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara: Itu Dugaan
Lalu dari mana foto tersebut diperoleh?
M Choirul Anam menjelaskan dalam kaitan Obstruction of Justice terkait kasus kematian Brigadir J, pihaknya membagi dua klaster.
Kluster pertama membuat skenario dan klaster kedua menghilangkan atau merusak barang bukti.
Terkait kalster penghilangan atau merusak barang bukti, Komnas HAM ada enam hal yang ditemukan pihaknya.
Baca juga: Keluarga Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Komnas HAM Didesak Tunjukkan Bukti
Pertama, adanya upaya menghilangkan atau mengganti barang bukti handphone oleh pemeliliknya sebelum diserahkan kepada penyidik.
"HP (handphone) dihilangkan," kata M Choirul Anam.
Kedua, adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan, telepon, dan data kontak.

"Jadi kalau diawal ada pertanyaan kepada Komnas HAM seperti bagaimana Whatsapp grup? komunikasi Whatsapp grup terputus. Baru muncul kembali salah satunya pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB. Pukul 22.00 WIB ke bawah tidak terekam (komunikasi), karena memang terhapus," kata Anam.
Ketiga, penghapusan foto TKP.
Baca juga: FOTO Jasad Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo, Disebut Diambil 1 Jam setelah Ditembak
Terkait penghapusan foto TKP ini, Komnas HAM pun berupaya menelusurinya hingga akhirnya ditemukan foto-foto di lokasi kejadiaan sesaat setelah Brigadir J tewas ditembak.
Termasuk terkait foto posisi jenazah Brigadir J yang tergeletak di lantai.
"Jadi beberapa foto yang kami temukan khusunya yang tanggal 8 itu, itu ditemukan di recycle bin di tempat sampah, di mekanisme tersebut jadi bukan diambil dari barang yang nggak dihapus, tapi itu kita ambil dari barang yang dihapus," ujar Anam.
"Sehingga kita tahu bagaimana posisi dan bagaimana itu terjadi disaat setelah peristiwa pada tanggal yang sama kurang dari 1 jam," lanjutnya.
Keempat, adanya perusakan atau penghilangan CCTV atau decoder di TKP dan sekitarnya.
"Jadi decoder dan CCTV itu juga dihilangkan," ucapnya.
Baca juga: Beredar Foto Mayat Brigadir J Satu Jam Setelah Ditembak, Posisi Mayat Jadi Sorotan
Kelima, adanya pemotongan atau penghilangan video CCTV yang menggambarkan peristiwa secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian.
Keenam, adanya perintah untuk membersihkan TKP.
"Ini juga ada, misalnya darah dibersihkan, ini dibersihkan, dan dikonsolidasikan semua yang ada di dalam situ," katanya.

Anam pun lantas menunjukan sejumlah foto penting yang ditemukan di lokasi, selain foto kondisi jenazah Brigadir J.
Komnas HAM menemukan foto bekas tembakan di lantai.
Menurutnya, foto tersebut menunjukan bila ada peluru recoset.
"Ini salah satu titik di mana tembakan recoset itu ada, ini di lantai, ini tembakan yang nantinya akan menjadikan titik recoset. Ini matul ke satu bidang yang lain," kata Anam.
Ferdy Sambo jadi tersangka Obstraction of Justice
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan enam perwira Polri lainnya sebagai tersangka Obstraction of Justice atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tujuh perwira polisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka Obstraction of Justice karena melakukan kegiatan-kegiatan yang dinilai menghalangi proses penyidikan, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Dedi menegaskan, terhadap para tersangka pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.
Bahkan mulai hari ini, salah satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.
Nantinya sidang etik juga akan diterapkan kepada tersangka lain termasuk Ferdy Sambo.
"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik, red), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," katanya.
Baca juga: Dulu Teman Satu Kamar dan Bertemu Tiap Hari, Bharada E Gemetar saat Reka Ulang Tembak Brigadir J
Dedi mengatakan hingga saat ini total ada tujuh anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus obstraction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra/ Igman)