Senin, 15 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ungkap keyakinan jika Ferdy Sambo akan mendapat hukuman berat karena telah merencanakan pembunuhan Brigadir J.

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). | Kini Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pun mengungkap keyakinan jika Ferdy Sambo akan mendapat hukuman berat karena telah merencanakan pembunuhan Brigadir J. 

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstraction of Justice

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukan hanya berperan sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga terlibat menghalangi proses hukum kasus tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan apa saja perbuatan Ferdy Sambo di kasus menghalangi proses hukum.

"(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan barang bukti di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: DAFTAR Tersangka dalam 2 Perkara Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Sandang 2 Status Tersangka

Sesaat setelah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan ditahan di Mako Brimob Sabtu (7/8/2022) malam, Dedi menyebutkan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.

Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca juga: Asal Usul Foto Jasad Brigadir J Terkapar di Rumah Ferdy Sambo, Ditemukan Komnas HAM di Recycle Bin

6 Perwira Polri jadi tersangka bareng Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo adapun enam anggota polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diantaranya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan