Mengaku Hanya Mengunggah Video yang Beredar, Faizal Assegaf Tak Berniat Buat Laporan Balik
Faizal Assegaf bersikukuh jika dirinya tidak menyebar fitnah terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.
Lebih lanjut, Ifdhal menuturkan jika kliennya sudah diperiksa sebagai pelapor saat membuat laporan tersebut pada Senin (29/8/2022).
Ifdhal juga menyebut Polri sudah memeriksa saksi terkait dugaan pidana ini. Saksi-saksi tersebut yakni yang mengetahui kasus ini.
"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," katanya.
Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.