Minggu, 10 Agustus 2025

Akan Diseret ke Jalur Hukum, Hacker Bjorka Disebut Langgar UU ITE

Kasetpres Heru Budi Hartono membantah klaim hacker Bjorka pada data rahasia milik Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
dok.
Hacker dengan inisial Bjorka menjual data pendaftaran SIM card telepon seluler Indonesia. Jumlah data pendaftar SIM Card yang bocor dan dijual di sebuah forum di internet mencapai 1,8 miliar data. Hacker Bjorka disebut melanggar UU ITE terkait klaim peretasan dokumen rahasia Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

BSSN Tengah Berkoordinasi dengan Bareskrim 

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengambil langkah hukum terhadap hacker Bjorka.

"BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum" kata Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, Sabtu (10/9/2022) dikutip dari Kompas.com

Lanjut Ariandi mengatakan, BSSN telah menelusuri sejumlah dugaan kebocoran data yang terjadi.

Pihaknya sudah melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.

Selain itu, BSSN juga melakukan koordinasi dengan setiap penyelenggara sistem elektronik yang diduga mengalami insiden kebocoran data.

"Badan Siber dan Sandi Negara telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan. "

"Termasuk dengan penyelenggara sistem elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," tutur Ariandi. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Farah Putri/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com/Dian Erika)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan