Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Masih Trauma dengan Peristiwa Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Kini Banyak Berdoa

Bharada E hingga kini masih trauma dengan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjan Ferdy Sambo, Duren Tiga.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). harada E hingga kini masih trauma dengan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. 

Bharada E diketahui saat ini berstatus Justice Collabolator (JC) dan mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bukan hanya Bharada E saja, orang tuanya pun telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Mereka dipindahkan dalam rangka penjagaan.

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Minta Kapolri Kirim Tim Hukum Hadiri Sidang Gugatan: Tolong Hargai, Pak

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi.

Apalagi, orang tua kliennya kini telah berusia lanjut.

Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan).
Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan-Dok Div.Humas Polri))

"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Cerita Kapolri Listyo Sigit yang Sempat Dibohongi Ferdy Sambo: Dia Bersumpah Tak Terlibat Pembunuhan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Trauma saat Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tangan Gemetar

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (Tribunnews.com/ Abdi/ Igman)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan