Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada Sadam, Sosok Baru di Balik Kasus Tewasnya Brigadir J, Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melaksanakan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin (1

Editor: Hasanudin Aco
Capture Youtube Polri TV
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melaksanakan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin (12/9/2022) menghadirkan Bharada Sadam. 

7 Tersangka 

Sejauh ini, terdapat tujuh nama anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Berikut daftar nama tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Peran 7 tersangka obstruction of justice

Diberitakan Kompas.com, para tersangka melakukan perbuatan merusak barang bukti elektronik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Akan tetapi, peran masing-masing tersangka obstruction of justice tidak dirinci secara jelas.

"Pertama, merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," terang Dedi.

Dalam kasus ini, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Pihak kepolisian melalui tim khusus (timsus) Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan