KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bergulir LPDB UMKM Jabar Periode 2012-2013
KPK menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di provinsi Jawa Barat periode 2012-2013.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil menengah (LPDB KUMKM) di provinsi Jawa Barat periode 2012-2013.
Penahanan terhadap empat tersangka ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti yang cukup.
"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung KPK, keempat tersangka tersebut turun dari ruang penyidik sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Eks KSAU Minta KPK Patuhi Prosedur Hukum TNI Soal Panggilan Pemeriksaan Kasus AW-101
Keempat tersangka itu terlihat langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Adapun keempat tersangka itu di antaranya:
1. Kemas Danial, Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 sampai dengan 2017.
2. Dodi Kurniadi, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat.
3. Deden Wahyudi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat.
4. Stevanus Kusnadi, Direktur PT Pancamulti Niagapratama.
Ghufron menyatakan, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Rektor Karomani, KPK Geledah 4 Gedung Fakultas di Unila
"KD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; DK ditahan di Rutan KPK pada gedung Kavling C1; DW ditahan di Rutan KPK pada gedung Kavling C1; SK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula pada tahun 2012, Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama menemui Kemas Danial selaku Dirut LPDB-KUMKM.
Pertemuan saat itu dimaksudkan untuk menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.
"Tawaran SK dimaksud antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB KUMKM)" kata Ghufron.
Dari pertemuan itu, Kemas Danial menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus Kusnadi untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.
Baca juga: KPK Jadwalkan Lagi Panggilan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi
"Sesuai arahan KD selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 Miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi yang akan diberikan pada 1000 orang pelaku UMKM," kata dia.
Namun ternyata, data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif dan tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Deden Wahyudi.
Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas Danial kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.
Untuk periode 2012 s/d 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 Miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
"Uang sebesar Rp116,8 Miliar tersebut seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik SK sebesar Rp98,7 Miliar," tutur dia.
Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stevanus Kusnadi hanya sebesar Rp3,3 Miliar dan masuk kategori macet sehingga Kemas Danial mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.
Kemas Danial selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp13,8 Miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus Kusnadi.
Sedangkan Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
"Akibat perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 Miliar," tukas Ghufron.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang untuk pihak terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.