Kasus Lukas Enembe
KPK Bantah Ada Upaya Mengkriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya upaya mengkriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
"Ternyata KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara karena Pemerintahan Gubernur LE selama delapan tahun berturut-turut. Hasil audit BPK menyatakan pengelolaan keuangan negara Pemprov Papua di bawah kepemimpinan Gubernur LE adalah WTP (wajar tanpa pengecualian). Artinya, penyidik KPK mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek APBD tahun 2013 sampai dengan 2021," katanya.
Menurutnya, KPK terkesan mencari-cari alasan untuk menjerat pasal pidana korupsi kepada Lukas Enembe.
Ia menuding usaha kriminalisasi itu terlihat dari upaya sistematis dan terstruktur.
"KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua. KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubenur LE untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua. Hal tersebut dapat dilihat ada upaya sistimatis dan terstruktur melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua," katanya.