Temuan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika: Asal Usul Senjata Api Hingga Bisnis Solar
Komnas HAM mengungkap hasil temuannya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika Papua yang melibatkan enam oknum TNI dan 3 sipil.
Editor:
Adi Suhendi
Mako tersebut diketahui merupakan bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.

"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku. Sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban. Jadi sempat terjadi harusnya ketemu tanggal 20, jadinya geser tanggal 22. Jadi itu memang direncakan," kata Anam.
2 Oknum TNI punya senjata api rakitan
Seorang oknum TNI pelaku pembunuhan dan mutilasi warga Mimika diketahui memiliki senjata rakitan.
"Ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," kata Beka Ulung Hapsara.
Sementara itu, M Choirul Anam menduga oknum TNI tersebut sudah memiliki senjata api rakitan lebih dari enam bulan.
"Jadi memang salah satu pelaku anggota TNI tersebut memiliki senjata rakitan dan diketahui oleh pelaku berpangkat Mayor. Artinya atasannya juga tahu," kata Anam.
Anam mengatakan terkait senjata rakitan tersebut penting menjadi temuan.
Baca juga: Komnas HAM: Keluarga Korban Tuntut Para Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Dihukum Mati
Karena menurutnya menjadi pertanyaan besar kenapa anggota TNI punya senjata rakitan.
"Yang diduga diproduksi di Bandung dengan sekian jumlah amunisinya yang sekarang sudah disita teman-teman kepolisian," kata dia.
3. Tindak kekerasan
Berdasarkan permintaan keterangan terhadap pelaku TNI, kata Beka Ulung Hapsara, ada dugaan praktik penyiksaan terhadap korban.
"Adanya dugaan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia sampai hilangnya hak hidup," kata Beka.
Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga mendapat keterangan adanya hubungan atau rekanan kerja antara pelaku sipil dengan pelaku anggota TNI.

Komnas HAM, kata dia, juga mendapat keterangan terkait pola komunikasi antara pelaku termasuk berkaitan dengan perencanaan serta pola komunikasi pelaku dengan korban.
Kemudian, kata dia, Komnas HAM juga mendapat keterangan terkait komunikasi antara pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice.