Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Jadi Tersangka, Demokrat: Harus Adil, Jangan Tajam ke Lawan Tapi Tumpul ke Kawan!

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman meminta agar proses hukum terhadap Lukas Enembe harus sesuai dengan prinsip process of law.

Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman meminta agar proses hukum terhadap Lukas Enembe harus sesuai dengan prinsip process of law. 

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: KPK Segera Kirim Surat Pemanggilan Kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan