Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe Jadi Tersangka, Demokrat: Harus Adil, Jangan Tajam ke Lawan Tapi Tumpul ke Kawan!
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman meminta agar proses hukum terhadap Lukas Enembe harus sesuai dengan prinsip process of law.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman meminta agar proses hukum terhadap Lukas Enembe harus sesuai dengan prinsip process of law.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca juga: KPK Segera Kirim Surat Pemanggilan Kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.