Kamis, 18 September 2025

Ketua IPW Dilarang Masuk Lewat Gerbang Depan DPR, MKD Akan Panggil Sekjen DPR

MKD akan memanggil Sekjen DPR karena telah melarang Ketua IPW memasuki area Gedung DPR melalui gerbang depan.

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso saat menunjukan unggahan Dokter Tirta soal dugaan perlakuan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). MKD akan memanggil Sekjen DPR karena telah melarang Ketua IPW memasuki area Gedung DPR melalui gerbang depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memprotes perlakuan dari petugas pengamanan dalam (Pamdal) yang melarang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk memasuki Gedung DPR RI melalui gerbang depan.

Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar terkait perlakuan yang dilakukan Pamdal kepada Sugeng.

"Kita akan panggil juga Pak Indra ini. Harus dievaluasi ini," tuturnya dalam Breaking News Kompas TV, Senin (26/9/2022).

Habiburokhman menganggap wajar jika Sugeng marah atas perlakuan yang diterima oleh Pamdal.

Baca juga: MKD Minta Maaf kepada Ketua IPW Karena Tak Diizinkan Masuk ke Gedung DPR Lewat Pintu Depan

Dia pun menilai Sugeng adalah orang yang baik karena selalu mau untuk hadir ketika diundang oleh MKD.

"Harusnya beliau dikasih karpet merah ke DPR ini. Tapi kok diperlakukan seperti itu. Orang sudah jelas-jelas di depan tinggal masuk, kenapa harus muter lagi lewat belakang.

"Marah dong. Wajar," katanya.

Sementara terkait pemanggilan terhadap Indra Iskandar, Habiburokhman masih akan berkoordinasi dengan pimpinan MKD lainnya.

Kemudian untuk kapan Sugeng diundang kembali oleh MKD, Habiburokhman juga belum bisa memberikan keterangan.

"Lagi koordinasi dengan beliau (Sugeng)," kata Habiburrokhman.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, kedatangan Sugeng ke MKD sebagai saksi terkait aduan dari anggota DPR yang merujuk pada temuan IPW soal nama-nama tertentu yang meminjamkan jet pribadi ke Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Namun setibanya di gerbang depan Gedung DPR, ia dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.

"Larangan itu karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Muhaimin Iskandar," kata Sugeng dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: IPW Batal Hadiri Panggilan MKD Gara-gara Disuruh Lewat Pintu Belakang Gedung DPR

Sugeng pun menganggap perlakuan Pamdal tersebut adlaah diskriminasi dan bentuk sikap tidak hormat pimpinan DPR kepada warga negara.

"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," tuturnya.

Di sisi lain, terkait substansi perkara, Habiburokhman belum bisa merinci.

Ia menyebut akan mengungkapkannya setelah pemeriksaan selesai.

"Sesuai dengan pedoman tata beracara MKD kami belum bisa mengungkapkan substansi perkara yang dilaporkan dan pihak mana saja yang dilaporkan secara detail," ucapnya.

Baca juga: Soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Rombongan Brigjen Hendra Kurniawan, MKD Panggil IPW Jadi Saksi

Terpisah, Sugeng mengatakan keterangan adanya nama-nama yang meminjamkan jet pribadi kepada Brigjen Hendra Kurniawan sempat dikutip oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo.

Sugeng menjelaskan bahwa Heru meminta agar Polri mendalami temuan IPW tersebut.

"Nah apakah itu pernyataan itu dituduh telah melanggar kode etik sehingga ada yang melaporkan. Kan bukan saya yang dilapor, saya hanya sebagai saksi," tukasnya.

Sementara masih dikutip dari Tribunnews, Heru mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanggil dua orang sipil yang diduga meminjamkan jet pribadi kepada Brigjen Hendra Kurniawan yakni berinisial RBT dan YS.

"Mabes Polri harus bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut agar dugaan-dugaan soal siapa saja yang membantu dan menyediakan fasilitas untuk tindak kejahatan ataupun upaya menghalangi penyidikan baik dalam kasus Ferdy Sambo maupun Konsorsium 303 ini bukan sekedar cerita mulut ke mulut saja," kata Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni)(YouTube Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan