Kasus Lukas Enembe
Soal Kasus Lukas Enembe, Jokowi Minta Hormati Panggilan KPK: Semua Sama di Mata Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe saat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022), dilansir Kompas.com.
"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ali Fiktri mengatakan, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.
Tokoh Pemuda Papua: Kasusnya Murni Kaitannya dengan Hukum
Tokoh Pemuda Papua, Martinus Kasuay, turut menanggapi kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurutnya, pihaknya sepakat proses hukum kasus korupsi Gubernur Papua terus dijalankan dan dituntaskan oleh KPK.
Untuk itu, Martinus Kasuay menilai sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai proses hukum yang berlaku.
Martinus Kasuay mengatakan, kasus korupsi Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.
"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," kata Martinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: Datangi Komnas HAM, Koalisi Rakyat Papua Bicara Kinerja KPK Hingga Minta Lukas Enembe Ditemui
Sekretaris Barisan Merah Putih ini menyatakan, di negara ini tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meski orang itu mempunyai jabatan di Pemerintahan.
Martinus menambahkan, semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus diperiksa.
Apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman, serta sebaliknya akan dibebaskan jika tidak terbukti bersalah.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mengerti, bahwa semua ini ada proses hukum dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.
"Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum," ucap Martinus.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Tribun-Papua.com, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe