Kasus Lukas Enembe
Tokoh Pemuda Tolikara Bantah soal Pernyataan Tambang Emas Milik Lukas Enembe
Sejumlah tokoh di Tolikara, Papua, membantah pernyataan pengacara Lukas Enembe soal tambang emas pribadi.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ia juga menyebut tambang emas pribadi milik Lukas yang berada di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Ia mengaku telah bertanya langsung kepada Lukas terkait kepemilikan tambang emas tersebut.
"Dengan senyum dia katakan itu, 'Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai Gubernur, saya punya itu Freeport. Masa kamu ragu?'" kata Roy menirukan Lukas, Kamis (26/9/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Beda Versi soal Judi Lukas Enembe di Luar Negeri: MAKI Sebut Dilakukan Juli, Pengacara Katakan Sakit
Mengenai tambang emas pribadi, kata Roy, saat ini staf Lukas tengah mendokumentasikan dan mengurus dokumen.
Jika semua dokumen telah selesai diproses kemudian pihaknya akan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"'Saya punya di kampung, ya, di Tolikara di Mamit itu', sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," kata Roy, Kamis (26/9/2022).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi akan dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber dana tersebut bukan dari uang negara.
Roy pun mengaku, pihaknya telah mengajak Alex untuk melihat langsung tambang emas milik Lukas tersebut.
Sebagai informasi Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kasus Lukas Enembe tak hanya soal gratifikasi dan suap, melainkan dugaan korupsi hingga ratusan miliar.
Dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim menemukan sejumlah transaksi menucurigakan dari Lukas Enembe.
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.
Kemudian, PPATK juga menemukan setoran pembelian jam tangan mewah senilai setengah miliar secara tunai.
Dengan sejumlah temuan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun menyatakan akan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
"Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka Lukas Enembe dengan nilai miliaran tersebut," kata Ali, Senin (26/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)