Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Cs Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022, Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan

Bareskrim bakal melimpahkan Ferdy Sambo Cs ke kejaksaan Senin 3 Oktober 2022. Melalui kuasa hukumnya, Putri Candrawathi menyatakan tak siap ditahan.

Penulis: Adi Suhendi
Ist
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bareskrim bakal melimpahkan Ferdy Sambo Cs ke kejaksaan Senin 3 Oktober 2022. Melalui kuasa hukumnya, Putri Candrawathi menyatakan tak siap ditahan. 

Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.

"Hari ini sampai hari jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," katanya.

Putri Candrawathi tak siap ditahan

Kejaksaan Agung pun membuka peluang menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Nantinya, penahanan akan diputuskan jaksa penuntut umum (JPU).

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Fadil Zumhana.

Fadil menuturkan bahwa Putri Candrawathi bisa saja ditahan jika dianggap berpotensi melarikan diri.

Hal tersebut akan masuk dalam pertimbangan subjektif JPU.

Baca juga: Febri-Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Kamaruddin: Saya Harap Kliennya Dibimbing ke Jalan Benar

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," jelasnya.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).  (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Fadil menyebutkan langkah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Tujuannya, menerbitkan pencekalan terhadap Putri Candrawathi

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," jelas Fadil.

Sementara itu, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap kliennya tak siap ditahan di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Tidak ada seorangpun yang siap untuk ditahan termasuk klien saya," kata Arman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Arman mengungkit bahwa kliennya juga masih memiliki anak yang masih balita.

Hal tersebut membuat Putri Candrawathi tak siap ditahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan