Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Cs Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022, Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan
Bareskrim bakal melimpahkan Ferdy Sambo Cs ke kejaksaan Senin 3 Oktober 2022. Melalui kuasa hukumnya, Putri Candrawathi menyatakan tak siap ditahan.
Penulis:
Adi Suhendi
"Apalagi kalau mempunyai anak yang masih balita," ucapnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan terbuka di persidangan
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati menyatakan akan mengakui perbuatannya terhadap Brigadir J pada persidangan nanti.
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Awalnya, Arman menuturkan jika kedua kliennya tersebut mengakui kekeliruan yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan berencana itu.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," kata Arman membacakan pesan Sambo dan Putri kepada wartawan.
Karenanya, Arman menegaskan Sambo dan istrinya akan mengakui perbuatannya dan mengungkap pada persidangan nanti.

"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," ucap Arman.
Selain itu, Arman menuturkan Sambo dan Putri berharap agar proses hukum bisa berjalan secara objektif dan adil.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.
Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Fersianus Waku)