Kamis, 14 Agustus 2025

OTT KPK di Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara Atas Kasus Suap

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dituntut JPU KPK dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hukuman 9 tahun penjara.

Penuntut umum juga menuntut Terbit Rencana Perangin Angin membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Terbit bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Selain pidana pokok, jaksa menuntut hukuman tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Korupsi

Jaksa menuntut agar hak untuk dipilih dalam jabatan publik politikus Partai Golkar itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

Jaksa menimbang hal memberatkan adalah Terbit tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara, hal meringankan, Terbit belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, Terbit didakwa menerima suap sebanyak Rp573 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Baca juga: Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat? Anak Terbit, Dewa Peranginangin Didakwa Penganiayaan

Suap itu diterima bersama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Iskandar merupakan kakak Terbit.

Sementara Marcos, Shuhanda dan Isfi merupakan pihak swasta yang menjadi perantara suap.

Terbit menjuluki empat kaki tangannya ini sebagai Grup Kuala.

KPK membongkar kasus ini lewat operasi tangkap tangan pada Januari 2022.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Disidang

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan