Kamis, 14 Agustus 2025

OTT KPK di Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara Atas Kasus Suap

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dituntut JPU KPK dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, terungkap pula bahwa Terbit memiliki kerangkeng untuk mengurung manusia.

Polda Sumatera Utara menetapkan Terbit menjadi tersangka penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Belakangan, KPK kembali mengumumkan menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus korupsi pada 16 September 2022.

Terbit diduga menerima gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan