OTT KPK di Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara Atas Kasus Suap
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hukuman 9 tahun penjara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dituntut JPU KPK dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, terungkap pula bahwa Terbit memiliki kerangkeng untuk mengurung manusia.
Polda Sumatera Utara menetapkan Terbit menjadi tersangka penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Belakangan, KPK kembali mengumumkan menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus korupsi pada 16 September 2022.
Terbit diduga menerima gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.