Kamis, 2 Oktober 2025

Operasi Zebra 2022 Hari Pertama, Sejumlah Pelanggar Hanya Ditegur

Di hari pertama operasi zebra 2022, sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran.

https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1576803921334784001/photo/4
12.18 Polri Sat Lantas Jakarta Barat dalam rangka #OpsKepolisianZebraJaya2022 melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm serta membagikan brosur di kolong Slipi Jl. Brigjend Katamso Kemanggisan Jakbar. Di hari pertama operasi zebra 2022, Senin (3/10/2022), sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran. 

TRIBUNNEWS.COM - Operasi Zebra 2022 telah dilaksanakan mulai hari ini, Senin, 3 Oktober 2022, di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Zebra ini dilaksanakan selama 14 hari hingga hingga 16 Oktober 2022.

Mengutip Kompas.com, di hari pertama operasi, sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas pada operasi zebra tahun ini hanya diberi teguran.

"Namun demikian, apabila ada pelanggaran yang kasat mata namun membahayakan orang lain, kemi berikan imbauan dengan tilang teguran atau tilang sementara yaitu bukan tilang yang seperti biasanya (tertulis)," ungkap KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sri Ngamini, Senin (3/10/2022).

Sri mengatakan, hari ini ada sekitar 50 pengendara yang terjaring operasi.

Mengutip polri.go.id, Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Baca juga: Operasi Zebra 2022, Kakorlantas Harap Kesadaran Masyarakat dalam Tertib Berlalu Lintas Meningkat

"Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, 'Mbak, jangan melanggar lagi ya?'. Boleh," kata Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.

"Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga, tilang engga, kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi di lapangan jangan, 'Wah Bapak ga boleh nilang?'. Kita masih punya kewenangan itu."

"Tapi, tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya," jelas Firman.

Operasi Zebra 2022 Hari Pertama, Sejumlah Pelanggar Hanya Ditegur
12.18 Polri Sat Lantas Jakarta Barat dalam rangka #OpsKepolisianZebraJaya2022 melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm serta membagikan brosur di kolong Slipi Jl. Brigjend Katamso Kemanggisan Jakbar.

Berikut adalah sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022 beserta sanksinya:

1. Melawan arus

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

6. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sanksi: denda paling banyak Rp 1.000.000

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam)

Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Reza Agustian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved