Rabu, 19 November 2025

Pemerintah Akan Bentuk Satgas Dorong Daerah Lindungi Lahan Sawah dan Pertanian Lewat Revisi Perda

Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melindungi lahan sawah dan pertanian yang ada di daerah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Swasembada Pangan - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/11/2025). Tito mengungakpan rencana pemerintah membentuk Satgas guna melindungi lahan sawah dan pertanian yang ada di daerah. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Lahan Sawah
  • Revisi Tata Ruang Jadi Kunci Cegah Konversi Lahan
  • Pusat Siapkan Pengawasan dan Insentif untuk Daerah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melindungi lahan sawah dan pertanian yang ada di daerah.

Rencana tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/11/2025).

Rapat itu turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) M Aris Marfai.

Tito menjelaskan rapat itu membahas soal penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah, tentang alih fungsi lahan, lahan baku sawah, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. 

"Intinya adalah, daerah ditunggu untuk melakukan revisi tata ruang dalam rangka untuk menjaga lahan yang sudah ada, tidak terkonversi. Dan dalam tata ruangnya, 87 persen itu adalah kawasan yang disiapkan untuk pertanian. Ini inti yang paling utama," ujar Tito.

Sebagai tindaklanjutnya, ucap dia, pemerintah akan membentuk Satgas yag terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, BIG, dan Kementerian Pertanian.

Satgas itu, ujarnya, guna mendorong daerah melakukan revisi peraturan daerah (Perda) guna melindungi lahan sawah.

"Untuk mendorong daerah-daerah agar mereka merevisi Perdanya untuk melindungi lahan sawah dan menyiapkan lahan untuk sawah yang sudah ada," ucapnya.

"Jadi tidak dikonversi. Kalau dikonversi ada tata caranya. Ini tujuannya adalah untuk swasembada pangan, sekali lagi, di samping mencetak sawah baru," ungkap Tito.

Tindaklanjut lainnya, kata dia, pemerintah pusat akan terus memantau proses revisi Perda-Perda tersebut yang nantinya akan diverifikasi oleh BIG.

Setelah itu, kata dia, akan ada evaluasi yang jangka waktunya ditentukan kemudian.

"Daerah yang bagus, kita akan berikan reward dalam bentuk insentif fiskal kalau itu dari Kemendagri. Kami akan memberikan insentif fiskal tahun depan. Ada anggarannya untuk itu," ungkap Tito.

Baca juga: PISPI: Pertanian Mesti Ditopang Riset, Sains dan Teknologi

"Nah, dari Kementerian Pertanian mungkin akan memberikan dukungan yang lain. Mungkin alat mesin pertanian ataupun yang lain," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved