Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Polri Periksa 29 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Polri memeriksa 29 saksi terkait tragedi Kanjuruhan, terdiri dari anggota Polri hingga panitia penyelenggara.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polri melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan 23 dari 29 orang yang diperiksa tersebut merupakan personel Polri.
Sementara itu, saksi lainnya merupakan panitia penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Saat ini sudah memeriksa para saksi sebanyak 29 orang, dengan perincian 23 dari anggota Polri yang langsung bertugas pada saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.
"Kemudian, ada enam orang saksi dari panitia penyelenggara dan beberapa saksi lainnya."
"Untuk pemeriksaan saksi dari panitia penyelenggara, tentunya akan dilanjutkan sampai besok," jelas Dedi.
Saat ini, tim investigasi bentukan Polri telah meningkatkan status dari kasus ini menjadi penyidikan.
Dedi menyebut, Polri masih mengumpulkan alat bukti hingga meminta keterangan ahli sebelum menetapkan tersangka.
"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya.
"(Saat ini) masih mengumpulkan beberapa alat bukti, keterangan saksi sudah diminta, nanti tentu ada keterangan dari ahli."
"Pada saatnya kita akan menentukan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," terang Dedi.
Baca juga: Soroti Tragedi Kanjuruhan, ICJR Sayangkan Pemeriksaan 28 Polisi Hanya Sebatas Kode Etik

Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Nantinya, para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini (kemarin) melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi."