Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Meski Telah Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Masih Mendapat Perlakuan Istimewa Saat Tiba di Kejaksaan

Kekecewaan tersebut diluapkan awak media dengan meneriakkan Ferdy Sambo bukan lagi jenderal polisi, melainkan tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) tepatnya di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 11.45 WIB.

Menumpang mobil taktis Brigade Mobil atau Brimob, Ferdy datang bersama Putri Candrawathi.

Tampak keduanya sudah mengenakan baju tahanan.

Ia dikawal oleh kepolisian dalam acara penyerahan berkas tahap 2.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Yoshua, Akui Membunuh karena Cinta pada Istrinya

Situasi di lokasi tampak tidak kondusif akibat turun hujan.

Ferdy Sambo beserta para tersangka lain rencananya akan diperlihatkan ke publik usai kedatangannya.

"Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang datang terlebih dahulu langsung masuk ke gedung Jampudim. Situasi tak kondusif, apalagi cuaca hujan," kata Trixie Valencia dalam laporannya pada program Breaking News di Kompas TV.

Namun seperti dilaporkan Kompas.com, suara protes dilontarkan awak media yang berada di lokasi saat Ferdy Sambo datang.

Alasannya tindakan anggota Provos yang menggunakan jas hujan kuning disebut menghalang-halangi area tangkapan gambar media.

Tak dinyana anggota Provos itu tampak mengambil payung untuk salah satu Brimob dan memayungi Ferdy Sambo.

Payung yang dibuka semakin menghalangi area tangkapan gambar wajah Sambo.

Awak media kecewa dan mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar tersebut.

"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta dikutip dari Kompas.com.

Dibantu Brimob Saat Pulang

Awak media kembali mendapat tindakan penghalangan oleh aparat Brimob saat hendak mengambil gambar tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Rabu (5/10/2022) pukul 12.59 WIB setelah mengikuti acara penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus Brigadir J.

Saat itu awak media dijanjikan oleh pihak Kejaksaan Agung bisa mengambil gambar Sambo dengan leluasa.

Namun, saat Ferdy Sambo keluar, Brimob tiba-tiba membuat barisan yang menutupi Ferdy Sambo.

Barisan tersebut membuat awak media yang sudah tertib merasa dibohongi dan geram, kemudian mendesak untuk mengambil gambar dalang pembunuhan berencana itu.

Awak media dan para anggota Brimob sempat terlibat saling dorong.

Ferdy Sambo hendak masuk ke kendaraan taktis yang mengantar dia ke Kejaksaan Agung.

Sampai di pintu kendaraan, Sambo sempat berhenti dan memperlihatkan wajahnya sejenak di tengah kerumunan aksi saling dorong antara awak media dan anggota Brimob.

Perlakuan menghalang-halangi ini tak hanya terjadi sekali.

Saat Ferdy Sambo tiba di Kejaksaan pukul 11.47 WIB pun hal itu terjadi.

Ketika itu anggota Provos dan Brimob sigap memayungi Ferdy Sambo saat keluar dari kendaraan.

Kekecewaan tersebut diluapkan awak media dengan meneriakkan Ferdy Sambo bukan lagi jenderal polisi, melainkan tersangka.

Tetap Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan bahwa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa Putri Candrawathi bakal dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Hal itu setelah pelimpahan tahap II tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022)

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

Lalu, Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka obstruction of justice ditahan di Mako Brimob.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," jelasnya.

Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," tukasnya.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan