Kamis, 21 Agustus 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

1 Minggu Tragedi Kanjuruhan: 6 Tersangka Ditetapkan hingga Tak Ada Sanksi FIFA

Berikut perkembangan pasca-insiden di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) diantaranya 6 tersangka ditetapkan.

SURYA/PURWANTO
Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 13 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Sejumlah saksi mata mengatakan, pintu tribun ini menjadi saksi bisu banyaknya korban suporter Aremania yang meninggal dunia usai laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Berikut perkembangan pasca-insiden di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) diantaranya 6 tersangka ditetapkan. SURYA/PURWANTO 

Sementara tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion.

Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."

"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo, Kamis.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer, Suko Sutrisno, adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo dinyatakan tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal itu dilarang dalam aturan FIFA.

Tidak hanya itu, Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.

Dua tersangka terakhir yaitu AKP Hasdarman dan AKP Bamabng Sidik Achmadi melakukan pelanggaran yang sama yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Pembentukan TGIPF

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Senin (3/10/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Senin (3/10/2022). (Tangkapan Layar)

Menko Polhukam mengumumkan adanya pembentukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang diketuai oleh dirinya sendiri pada Senin (3/10/2022).

Tim ini beranggotakan 13 orang yang berasal dari pejabat kementerian terkait, akademisi, organisasi profesi sepak bola, pengamat, dan media massa.

Pada rapat perdana yang dilakukan pada Selasa (4/10/2022), menghasilkan tiga keputusan rekomendasi, yaitu penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, sinkronisasi aturan FIFA dan peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk kemudian disosialisasikan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam sepak bola.

Serta dihentikannya gelaran Liga 1, 2, dan 3 yang juga telah disetujui oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali.

FIFA Tak Beri Sanksi

Presiden Jokowi. Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia.
Presiden Jokowi. Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. (Sekretariat Presiden)

Jokowi mengumumkan FIFA tidak menjatuhkan sanksi terhadap persepakbolaan Indonesia terkait tragedi ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan