Kamis, 14 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 5 Cair Mulai Besok, Cek Penerima di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BSU tahap 5 akan disalurkan besok, Senin (10/10/2022). Data penerima BSU tahap 5 bisa dicek melalui kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
freepik
Ilustrasi uang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 akan mulai dicairkan pemerintah besok, Senin (10/10/2022). Pengecekan data penerima BSU tahap 5 dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

- NIK;

- Nama Lengkap Sesuai KTP;

- Tanggal Lahir;

- Nama Ibu Kandung;

- Nomor Handphone;

- Email Terkini;

4. Selanjutnya klik Lanjutkan;

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

Baca juga: BSU Sudah Tersalurkan 63,6 Persen, Masih Ada Tahap Selanjutnya

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Kompas.com/Mela Arnani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan