Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Adik Brigadir J Tidak Diizinkan Lihat dan Angkat Pakaian Jenazah Yosua oleh Polisi Berpangkat Kombes

Adik Brigadir J mengaku tidak diizinkan untuk melihat dan mengangkat pakaian jenazah Yosua oleh personel Polri berpangkat Kombes.

YouTube Kompas TV
Adik Brigadir J, Marezal Rizky bersama dengan kekasih Brigadir J, Vera Simanjutak saat memberikan kesaksian terkait pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Akhirnya, Marezal baru diperbolehkan untuk menyaksikan jenazah Brigadir J ketika sudah dimasukkan ke dalam peti dan dikenakan pakaian dinas kepolisian.

Saat diperbolehkan, Marezal pun melanjutkan dengan mendoakan jenazah kakaknya.

Namun di saat yang bersamaan, dirinya mengaku mendengar salah satu polisi yang mengeluh karena doa yang dipanjatkan Marezal terlalu lama.

"Saat saya berdoa pun, saya masih mendengar 'Udah belum sih', ada yang bilang begitu," ujarnya.

Setelah selesai berdoa, Marezal mengatakan jenazah Brigadir J pun langsung dibawa menuju bandara pada 9 Juli 2022 dini hari.

Seperti diketahui, sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pernyataan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (jpu).

Pada persidangan ini ada 12 saksi yang dihadirkan yaitu amaruddin Simanjutak (pengacara Brigadir J), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), Devianita Hutabarat, dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).

Baca juga: Kamaruddin Sebut Bharada E Orang Baik: Dia Menembak Atas Perintah Atasan, Tak Ada Motif Pribadi

Kemudian, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J).

Tak hanya itu ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.

Selanjutnya, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan