Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

3 Fakta Baru soal Putri Candrawathi di Persidangan, Pisah Rumah dengan Sambo hingga Adopsi Anak

Sidang digelar dengan mendengar keterangan sejumlah saksi antara lain Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima 

“Susi tadi katakan anak Putri 1,5 tahun. Saudara sebagai ajudan enggak pernah lihat Putri hamil?” tanya jaksa.

“Sejak kapan bayi ada di rumah?” kata jaksa melanjutkan pertanyaan.

Awalnya Daden mempertanyakan relevansi pertanyaan jaksa tersebut dengan kasus yang sedang disidangkan.

“Mohon izin apa pertanyaan menyangkut kasus,” kata Daden.

“Ini menyangkut kasus,” kata hakim.

Daden mengaku khawatir jika jawabannya akan berdampak pada masa depan anak keempat Ferdy Sambo tersebut.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa hal ini perlu disampaikan agar permasalahan mengenai kasus yang disidangkan bisa terungkap.

“Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” kata hakim.

“Siap yang Mulia, untuk anak ibu PC (Putri Candrawathi) dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” kata Daden.

Namun, Daden mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses adopsi anak tersebut.

“Untuk prosesnya saya tidak tahu,” ujar Daden.

Sebelumnya, Susi yang juga bersaksi pada persidangan yang sama, mengatakan bahwa anak keempat keluarga Ferdy Sambo merupakan anak kandung Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan