Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Firli Bahuri Temui Lukas Enembe, Eks Penyidik KPK: Bisa Dipersepsikan Ada Keistimewaan

Yudi Purnomo Harahap mengkritisi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri saat berada di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Firli nampak sedang berjabat tangan dengan Lukas. 

Saat jumpa pers dengan wartawan di Jayapura, Firli Bahuri mengatakan dirinya sempat mengobrol dengan Lukas Enembe di kediamannya.

Baca juga: KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura Sekitar 1,5 Jam, Begini Hasilnya

"Tadi saya sempat bicara dengan beliau kurang lebih 15 menit dan pertemuan terbuka tidak ada yang disembunyikan saya tanya umur bagaimana kesehatannya saya ajak ngobrol," kata Firli, Kamis (3/11/2022).

Firli mengaku turut bertemu dengan istri Lukas hingga kakak perempuan Lukas.

Dia menyebut pertemuan tersebut penuh dengan suasana hangat dan kekeluargaan. Firli juga mengaku sempat berangkulan.

"Ketemu dengan kawan dan saudara beliau bahkan saya ketemu dengan kaka perempuan beliau. Sempat tadi rangkulan kita dengan hangat penuh kekeluargaan," kata Firli.

Menurut dia, hal itu bisa menjaga hubungan sesama anak bangsa, dan menghormati keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi.

Firli mengatakan, kegiatan pemeriksaan di kediaman Lukas berlangsung selama 1,5 jam oleh tim KPK dan IDI.

"Tadi setelah proses kurang lebih 1,5 jam di kediaman Gubernur Papua kediaman Bapak Lukas Enembe," kata Firli.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. 

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK

Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK di rumah kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK di rumah kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022). (Istimewa)

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. 

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. 

PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan