Minggu, 7 September 2025

Pengakuan Ismail Bolong

Kabareskrim Komjen Agus Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri pada Senin (7/11/2022) terkait dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

IST
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri pada Senin (7/11/2022) terkait dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule ke Divisi Propam Polri pada Senin (7/11/2022).

Pelaporan ini terkait dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Iwan mengatakan pihaknya memiliki temuan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian di mana Komjen Agus menerima gratifikasi yang disebut 'uang koordinasi'.

Adapun, kata Iwan, investigasi tersebut dilakukan pada Februari 2022.

"Karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur."

"Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Baca juga: Jokowi Diminta Turun Tangan Jika Kapolri Tak Mau Tindak Anggotanya di Kasus Pengakuan Ismail Bolong

Iwan menyebut Komjen Agus menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.

Namun, menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.

Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti.

Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.

"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.

Ismail Bolong dan tambang batu bara - Siapa Tan Paulin? Sosok pengusaha batu bara yang diungkap Ismail Bolong dalam testimonya yang viral
Ismail Bolong dan tambang batu bara - Siapa Tan Paulin? Sosok pengusaha batu bara yang diungkap Ismail Bolong dalam testimonya yang viral (kolase tribunnews)

Sebelumnya viral pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang senilai Rp 6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto.

Adapun uang itu disebut terkait dengan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tutur Ismail dalam video itu.

Hanya saja, setelah video pengakuannya viral, Ismail Bolong justru meminta maaf atas pernyataannya itu kepada Komjen Agus.

Berubah 180 derajat, Ismail justru mengaku tidak mengenal Komjen Agus dan memberikan uang kepada Kabareskrim.

"Saya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim, apalagi ketemu sama Pak Kabareskrim," tutur Ismail.

Baca juga: Soal Video Ismail Bolong, Politikus Demokrat: Tantangan Kapolri Bersih-bersih Internal

Dirinya mengatakan pada video pertama, ia mengaku dalam situasi tertekan karena diintimidasi oleh mantan Karopaminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan video itu direkam oleh anggota Paminal Mabes Polri yang datang ke Balikpapan.

Sebelum merekam, Ismail mengaku diperiksa terlebih dahulu di ruang Propam Polda Kaltim di Balikpapan.

Dirinya diperiksa selama empat jam dari pukul 22.00-02.00 WITA.

Ismail menyebut dirinya terus diintimidasi lantaran tak berbicara.

Kemudian, ia pun dibawa ke hotel dengan kawalan enam anggota Propam Polri.

"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal enam anggota dari Mabes. Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel," ungkap Ismail.

Baca juga: Siapa Tan Paulin? Pengusaha Batu Bara yang juga Disebut Ismail Bolong, Namanya Sempat Muncul di DPR

Sesampainya di kamar hotel, dia langsung disodorkan sebuah tulisan di kertas yang harus dibaca.

Ia pun diancam jika tidak membaca tulisan itu maka akan dibawa ke Propam Mabes Polri.

Tak berselang lama setelah kejadian itu, Ismail mengaku pensiun dini pada bulan April dan disetujui tiga bulan berselang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Arif Tio Buqi)(YouTube Kompas.com)

Artikel lain terkait Tambang Ilegal

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan