Kasus Lukas Enembe
Jawaban Diplomatis KPK soal Upaya Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK memberikan jawaban diplomatis ketika ditanya mengenai adanya kemungkinan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Foto dok./ Gubernur Papua, Lukas Enembe, belum akan dijemput paksa KPK.
Dalam Pasal 17 KUHAP, penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.
Adapun perihal bukti permulaan yang cukup diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Pasal tersebut mengatur bahwa hakim tidak boleh “... menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.