Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Pengamat: Harusnya Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Karena Bertemu Lukas Enembe

Ray Rangkuti, mengatakan seharusnya dewan pengawas atau Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan seharusnya dewan pengawas atau Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. 

Argumen Firli sedang melakukan tugas, papar Ray, merupakan tafsir atas peristiwa itu.

Sehingga, sangat mungkin adanya tafsir lain atas peristiwa yang dimaksud.

"Pasal 36 UU KPK dengan tegas menyatakan, pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK."

"Dalam pasal ini disebut kata 'berhubungan' yang menunjukkan keumuman dan keluasan makna," katanya.

Lanjut Ray, kata tersebut dipakai dengan makna umum jika tidak ada aturan lain yang mengkhususkan.

Maka, pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, beber Ray, untuk tujuan dan keperluan apa pun, mestinya dilarang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan