Polisi Tembak Polisi
Susi hingga Kakak Kandung Ferdy Sambo Akan Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Hari ini
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan setidaknya ada 13 orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022).
Adapun untuk sidang hari ini beragendakan masih mendengar keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan setidaknya ada 13 orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
"Sidang pemeriksaan saksi, tapi nanti kepastian yang hadir belum tahu berapa" kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).
Dalam daftar nama yang diserahkan Djuyamto, hari ini jaksa akan turut menghadirkan beberapa asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka di antaranya, Susi, Sartini, Rojiah, Abdul Somad serta kakak kandung dari Ferdy Sambo yakni Leonardo Sambo.
Baca juga: Ronny Talapessy sebut Sidang 3 Terdakwa Terkesan Bantah-bantahan Antara Penasehat Hukum
Berikut daftar nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (8/11/2022) ini.
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (Security)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (Security Komplek)
9. Adzan Romer (Ajudan)
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12. Farhan Sabilah (anggota polri)
13. Leonardo Sambo (kakak sambo)
Penyidik Percaya Skenario Tembak Menembak karena Ferdy Sambo Jenderal
Mantan Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rifaizal Samual mengaku, sempat mempercayai adanya skenario soal tembak menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.
Samual sendiri merupakan salah satu penyidik Polres Jakarta Selatan yang diterjunkan tepat setelah peristiwa penembakan tersebut.
Hal itu diutarakan Samual dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice untuk terdakwa mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan.
Percayanya Samual atas skenario tembak menembak itu karena yang terlibat dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal Bintang Dua sekaligus pimpinan Propam Polri.
"Siap yang mulia, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di polri banyak pak, akan tetapi kadiv Propam ini hanya satu, kalau di TNI kan POM nya TNI, artinya memiliki keweenangan khusus terhadap polisi umum," kata Samual dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.
Bahkan kata Samual, dirinya langsung melakukan apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo saat itu yakni menyusun skenario adanya tembak menembak.
Sebab saat itu, dirinya meyakini kalau kejadian itu benar adanya, karena terjadi di rumah seorang Pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.
"Jadi mohon izin saya pun ketika diperintahkan beliau langsung laksanakan pak, tetapi perintah yang saat itu saya tahu adalah perintah yang benar," kata dia.
Terlebih, beberapa saksi yang berada di lokasi termasuk anggota Propam Polri menyebutkan kalau peristiwa itu merupakan tembak menembak.
Sehingga kata dia, tidak ada alasan untuk membantah dengan menyebutkan hal lain atas peristiwa tersebut.
"Kejadian tembak menembak pada saat itu adalah kejadian yang benar karena pada saat itu saksi meyakinkan seluruh penyidik yang ada di TKP bahwa itu adalah benar peristiwa tembak menembak," tukas dia.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.